Terdakwa Kasus JIS Mengaku Hanya Dijadikan Tumbal

Tersangka lainnya, Agun menceritakan saat proses penyidikan dirinya sempat melawan karena dipaksa untuk mengakui kejahatan yang tak pernah mereka lakukan. Menurut Agun, selama bekerja di JIS dirinya tak pernah melakukan kejahatan seperti yang dtuduhkan tersebut.
”Saya sama sekali tak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Makanya kepada penyidik saya bilang, di sana saya cuma kerja, kerja dan kerja. Hidup saya sudah susah mas,” ujar Agun.
Agun juga menjelaskan dirinya mengetahui proses meninggalnya Azwar meninggal. Dia menjelaskan saat itu azwar meninggal bukan karena bunuh diri. Agun menduga meninggalnya Azwar karena tidak kuat menerima siksaan.
”Saat itu saya melihat muka dia sudah lebam bahkan dari kupingnya terus menerus mengeluarkan darah,” ungkap Agun.
Karena itu, Agun meyakini jika dirinya dan keempat rekannya saat ini tidak bersalah dan hanya menjadi tumbal.
Sementara, salah seorang pengacara terdakwa, Patra M Zen menyatakan laporan hasil visum yang diterima menyebutkan bahwa tidak ada bekas lecet dan robekan di sekitar lubang pelepas korban. ”Ini hasil visumnya,” ulas Patra sambil menunjukan keterangan visum tersebut.
Atas dasar itu, Patra yakin jika kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. ”Yang jelas fakta yang ada tidak sesuai dengan berkas perkara,” tegas Patra. (awa/jpnn)
JAKARTA - Cleaning service (CS) ISS yang bekerja di Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa atas kasus pelecehan seksual kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS