Terdakwa Kasus Korupsi Tetap Ngotot Maju Pilgub
jpnn.com, TERNATE - Meski dililit persoalan hukum, terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Ahmad Hidayat Mus (AHM) tetap akan maju di pemilihan gubernur (pilgub) Maluku Utara (Malut) 2018 mendatang.
Buktinya, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ini telah mendaftar di dua partai politik (parpol) untuk mengikuti penjaringan bakal calon (balon) gubernur, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sekretaris DPD I Partai Golkar Malut, Hamid Usman yang dikonfirmasi Malut Post (Jawa Pos Group) mengaku AHM sudah mendaftarkan diri di PKPI dan PBB. ”Sudah dua partai yang AHM sudah mendaftar, yakni PKPI dan PBB,” katanya di via ponsel, Minggu (4/6).
Menurutnya, masalah hukum yang saat ini dijalani Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu Wilayah II Indonesia Timur DPP Partai Golkar tidak berpengaruh dengan tahapan dan mekanisme Pilkada.
“Itu masalah hukum dan tetap dihargai, tapi mekanisme dan tahapan Pilkada tetap kita ikuti. Jadi, tidak ada kaitan dan pengaruh apa pun,” tandas Hamid.
Pendaftaran AHM diakui oleh Ketua DPP PKPI Malut, Masrul H. Ibrahim. Dia mengatakan ada sebelas figur yang telah mendaftar di PKPI, termasuk AHM.
“”Jadi, 11 orang yang mendaftar, hanya dua orang mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur, yakni Amin Ahmad dan Anton Piga, sisanya sebagai balon gubernur,” sebutnya.
Pendaftaran bupati dua periode di PBB juga diakui oleh Sekretaris PDW PBB Malut, Burhan Jakaria. “Di antara figur yang mendaftar salah satunya Ahmad Hidayat Mus. Kita berharap agar kandidat yang sudah mengambil fomrulir pendaftaran segera memasukan. Jika tiga hari sejak formulir diambil dan tidak dimasukkan ke panitia maka dinyatakan tidak mendaftar dan tidak bisa ikut penyaringan figur,” ujar Burhan.(mg-01/jfr)
Meski dililit persoalan hukum, terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Ahmad Hidayat Mus (AHM) tetap akan maju
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK