Terdakwa Kasus Laka Maut di Lampung Hanya Dihukum Masa Percobaan, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Kasus Laka Maut di Lampung Hanya Dihukum Masa Percobaan, Keluarga Korban Kecewa
Putusan persidangan kasus kecelakaan maut yang menghebohkan publik Metro Lampung sejak Juni 2024 dengan terdakwa Lina, sangat mengecewakan pihak keluarga almarhum korban. Foto: source for jpnn

Terpisah terkait putusan tersebut, pakar hukum Donny Hendras Santo, Ketua PERANI Indonesia, turut memberikan pandangannya.

Menurutnya, dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap orang yang karena keadaan memaksa menghindarkan diri dari tanggung jawab setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00."

Namun, jika terbukti bahwa terdakwa melakukan tabrak lari tanpa alasan keadaan memaksa, maka bisa dikenakan Pasal 310 ayat (4), yang menyatakan:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000."

Sebelumnya Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro Lampung. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan.

Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.

Anehnya, Lina mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengerti mengapa ia dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

Putusan persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang menghebohkan publik Metro Lampung sejak Juni 2024 mengecewakan pihak keluarga almarhum korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News