Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto 15 tahun penjara.
Selain itu, keduanya dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU dalam sidang dugaan kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (2/8).
"Terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU dalam sidang.
Dalam tuntutan JPU, Riri dan Edrianto dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik palsu secara bersama.
Sementara itu, 3 terdakwa lainnya yang terdiri dari oknum PPAT dituntut hukuman kurang dari 5 tahun.
Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda 1 miliar. Adapun Erwin Riduan dituntut hukuman penjara 3 tahun.
Sebelumnya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
JPU menuntut terdakwa kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir 15 tahun penjara.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos