Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 03 Agustus 2022 – 11:40 WIB

Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Adapun di antaranya Riri Khasmita dan suami, Edirianto. Selain itu, ada pula Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.
Baca Juga:
Riri Khasmita diduga memalsukan sertifikat tanah mendiang ibunda Nirina Zubir. Lantaran hal ini, keluarga Nirina merugi hingga Rp17 miliar. (mcr31/jpnn)
JPU menuntut terdakwa kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir 15 tahun penjara.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut