Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dituntut 15 Tahun Penjara
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Adapun di antaranya Riri Khasmita dan suami, Edirianto. Selain itu, ada pula Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Riri Khasmita diduga memalsukan sertifikat tanah mendiang ibunda Nirina Zubir. Lantaran hal ini, keluarga Nirina merugi hingga Rp17 miliar. (mcr31/jpnn)


JPU menuntut terdakwa kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir 15 tahun penjara.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News