Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tolak Tuntutan Jaksa

Terdakwa Kasus Minyak Goreng Tolak Tuntutan Jaksa
Pierre Togar Sitanggang, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair, PT Musim Mas. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pierre Togar Sitanggang, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair, PT Musim Mas menegaskan Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), diperoleh melalui prosedur yang ada.

Dia menolak pendapat Jaksa yang menganggap PE yang diterima pihaknya, diperoleh melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 8 Tahun 2022, serta Perdirjendaglu No. 2/2022, PE bisa didapatkan antara lain setelah  perusahaan mengalokasikan sebagian minyak goreng untuk kepentingan masyarakat Indonesia, atau Domestic Market Obligation (DMO). Pierre Togar Sitanggang menegaskan PE diperoleh karena pihaknya sudah memenuhi hal tersebut.

“Dengan demikian, menjadi jelas dan terang bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan ekspor yang dilanggar dalam permohonan dan penerbitan PE untuk Musim Mas Group, dan tidak ada perbuatan terdakwa yang terbukti menghalang-halangi pemerintah, dalam mengendalikan persediaan barang kebutuhan pokok,” menurut Pierre Togar Sitanggang seperti dikutip dari pledoinya.

Kebijakan DMO ditetapkan awal tahun 2022, sebagai langkah untuk menanggulangi krisis minyak goreng.

Namun, Jaksa menganggap perusahaan-perusahaan yang mengajukan PE, yang saat ini sejumlah petingginya terjerat kasus minyak goreng, telah menyampaikan laporan yang tidak akurat. Perusahaan-perusahaan tersebut berhasil melakukan ekspor, sementara di dalam negeri krisis minyak goreng terus berlangsung.

Jakaa menganggap perusahaan-perusahaan yang memperoleh PE namun sebelumnya sempat menyampaikan laporan yang tidak akurat, telah memperparah krisis minyak goreng di dalam negeri.

Alhasil, pemerintah  menggelontorkan program Bantuan Tunai Langsung (BLT), yang totalnya mencapai lebih dari Rp 6 triliun.

Pierre Togar Sitanggang menolak pendapat Jaksa yang menganggap PE yang diterima pihaknya, diperoleh melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News