Terdakwa Kasus Narkoba Kabur
Kejari Makassar Mengaku Lalai
Selasa, 14 Agustus 2012 – 02:02 WIB
Dengan kejadian ini, jaksa penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Sulsel ini memilih diam tak ingin dikonfirmasi saat ditemui.
Kasi tindak Pidana Umum Kejari Makassar, M Irwan Datuiding mengatakan dengan kejadian ini memanggil Kasi Intel, Syahrul Juaksa dan JPU terdakwa, Ali Sugiono mengadakan pertemuan tertutup di ruangannya membahas kejadian tersebut.
Irwan Datuiding dikonfirmasi mengatakan atas kejadian ini pihaknya langsung berkordinasi dengan pihak terkait lainnya. "Kami langsung menurunkan pihak yang terkait yakni dari kepolisian dan intel kejaksaan," katanya.
Irwan menjelaskan, setelah dibacakan tuntutan, terdakwa dibawa JPU kembali ke ruang tahanan namun di tengah perjalanan menuju ruang tahanan tiba-tiba JPU dihadang seorang yang mengaku wartawan untuk konfirmasi terkait soal terdakwanya itu.
MAKASSAR -- Setelah tujuh tahanan Polsekta Bontoala kabur beberapa hari lalu, Senin, 13 Agustus kemarin giliran tahanan Kejaksaan Negeri Makassar
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina