Terdakwa Kasus Narkoba Kabur
Kejari Makassar Mengaku Lalai
Selasa, 14 Agustus 2012 – 02:02 WIB
Terdakwa kasus narkoba ini akhirnya dinyatakan masuk dalam daftar poencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Diketahui terdakwa dalam kasus pidana penyalahgunaan narkoba ini didakwa karena terbukti membawa sabu-sabu sebanyak dua gram. Adapun Ketua Majelis hakim dalam persidangan bernama Jhony Simanjuntak. (fajar)
MAKASSAR -- Setelah tujuh tahanan Polsekta Bontoala kabur beberapa hari lalu, Senin, 13 Agustus kemarin giliran tahanan Kejaksaan Negeri Makassar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina