Terdakwa Kasus Narkoba Membeberkan Keterlibatan Oknum Polisi
“Saudara mengatakan ada polisi bersama-sama dengan Saudara. Faktanya saudara ditangkap oleh polisi dan diadili di sini. Sebenarnya polisi harus melindungi kalian. Tapi sekarang Saudara hanya diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap. Terima putusan atau sebaliknya menolak putusan," jelas Hakim Ketua.
Setelah mendengar penjelasan Hakim Ketua, terdakwa David pada akhirnya memutuskan untuk menerima putusan. “Saya tidak banding. Tapi karena ada kesempatan untuk peninjauan kembali, saya akan melakukan peninjauan kembali," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa David terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Sebab terdakwa terbukti memakai sekaligus mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Kendati demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada salah satu jaringan narkoba Kupang-Makassar ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum Kejari Kupang.
Sebelumnya terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dan hingga saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (incraht) karena usai pembacaan putusan, Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.(r2/gat)
Terdakwa minta majelis hakim menyampaikan sesuatu yang dirahasiakan selama ini. Dia mengaku tindak pidana yang dilakukannya dibekengi oknum polisi
Redaktur & Reporter : Friederich
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya