Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas, Ini Pernyataan Sikap PGI
Sabtu, 10 Desember 2022 – 18:00 WIB
2. PGI mendukung dilakukannya penyelidikan dan penyidikan ulang atas kasus ini oleh Komnas HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mencegah impunitas terhadap para pelaku yang belum tersentuh proses hukum.
3. PGI akan selalu mendukung semua proses hukum yang adil dan bermartabat atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di dalam kasus Paniai ini. (sam/jpnn)
Berikut ini pernyataan sikap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI merespons terdakwa kasus Paniai divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- PT Panasonic Gobel Indonesia Raih IMRC Award 2024
- Penanganan Pasien Diare dengan Syndromic Testing, Hasil Cepat & Akurat
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan