Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat
Selasa, 10 Maret 2020 – 10:17 WIB
“Kemudian terdakwa mengajukan kasasi. Hasilnya keputusan kasasi menolak permohonan terdakwa, sehingga ia harus menjalani hukuman selama empat bulan penjara,” kata dia.
Hafis melanjutkan, saat eksekusi pada 2017 lalu, Kejari Kotabumi melayangkan surat panggilan kepada terdakwa sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan mangkir.
“Karena tidak kooperatif, kami melakukan pengecekan. Berdasar keterangan dari masyarakat setempat, terdakwa tidak berada di kediamannya. Hari ini kami berhasil menangkapnya,” bebernya.
Hafis menegaskan tetap menjalankan putusan banding, yakni empat bulan penjara. “Setelah kita eksekusi, terdakwa langsung kami bawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi,” pungkasnya. (ozy/yud/radarlampung)
Terdakwa pencabulan itu akhirnya diringkus Kejari dan Satreskrim Polres Lampung Utara setelah tiga tahun buron.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Gegara Kebanyakan Nonton Video Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cilincing
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya