Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat
Selasa, 10 Maret 2020 – 10:17 WIB

Ilustrasi penangkapan. Foto: Antara
“Kemudian terdakwa mengajukan kasasi. Hasilnya keputusan kasasi menolak permohonan terdakwa, sehingga ia harus menjalani hukuman selama empat bulan penjara,” kata dia.
Hafis melanjutkan, saat eksekusi pada 2017 lalu, Kejari Kotabumi melayangkan surat panggilan kepada terdakwa sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan mangkir.
“Karena tidak kooperatif, kami melakukan pengecekan. Berdasar keterangan dari masyarakat setempat, terdakwa tidak berada di kediamannya. Hari ini kami berhasil menangkapnya,” bebernya.
Hafis menegaskan tetap menjalankan putusan banding, yakni empat bulan penjara. “Setelah kita eksekusi, terdakwa langsung kami bawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi,” pungkasnya. (ozy/yud/radarlampung)
Terdakwa pencabulan itu akhirnya diringkus Kejari dan Satreskrim Polres Lampung Utara setelah tiga tahun buron.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI