Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara
Terdakwa Haris Azhar di sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). (ANTARA: Fakhri Hermansyah)

Keputusan ini juga menuai tanggapan dari Amnesty International Indonesia.

Dakwaan yang memalukan ini akan menimbulkan dampak destruktif terhadap pembela hak asasi manusia, ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

"Bukannya melindungi hak kebebasan berekspresi, pemerintah Indonesia justru melenyapkan ruang sipil," kata Usman.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melepaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Hak untuk mengutarakan pendapat harus dihormati dan dijamin."

Duduk perkara

Tuduhan pencemaran nama baik dilayangkan Luhut berdasarkan pernyataan Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMTAM" di kanal Youtube Haris Azhar, yang dimuat pada 20 Agustus 2021.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas laporan penelitian yang digagas oleh sembilan organisasi masyarakat sipil berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya."

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia [yang dilaporkan]," ujar Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/09/2021).

Sebelum melaporkan ke polisi, Luhut telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah dituntut hukuman penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News