Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara
Terdakwa Haris Azhar di sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). (ANTARA: Fakhri Hermansyah)

"Sudah keterlaluan, karena dua kali saya sudah minta [mereka untuk] minta maaf tapi mereka tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

Diproduksi oleh Natasya Salim


Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah dituntut hukuman penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News