Terdakwa Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Saat Petugas Salat Jumat
jpnn.com, BENGKULU - Seorang tahanan berinisial S, 19, melarikan diri dari Rutan Kota Bengkulu, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat kejadian para petugas dan tahanan lainnya sedang menjalankan ibadah Salat Jumat.
Kepala Rutan Kelas II B Farizal Antony menyebutkan bahwa tahanan yang kabur tersebut merupakan residivis terkait kasus pencurian dan pernah ditahan di Lapas Anak Bengkulu beberapa waktu lalu.
"Pada pelaksanaan Salat Jumat, ada satu orang tahanan yaitu S atas kasus pencurian kabur dari rumah tahanan dengan cara memanjat dinding pembatas setinggi 10 meter," kata Farizal, di Kota Bengkulu, Jumat.
Kronologi kaburnya tahanan tersebut ketika para petugas dan tahanan lainnya sedang menjalankan Salat Jumat dan yang bersangkutan kembali ke kamar yang berada di lantai II.
Kemudian tanpa diduga, tahanan itu memanjat kamar hunian dan dua dinding pembatas dengan tinggi sepanjang 10 meter.
Menurut Farizal, tahanan tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Agustus 2022 dan pindah ke Rutan Bengkulu pada Oktober 2022 atas kasus pencurian.
Dalam persidangan, tahanan tersebut divonis hukuman selama tiga tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman tiga bulan.
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bengkulu dan Polsek Teluk Segara untuk melakukan pencarian terhadap tahanan yang kabur tersebut.
"Kami masih menyisir di sekitar lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap informasi dari masyarakat terkait keberadaan tahanan tersebut," ujarnya.
Seorang tahanan berinisial S, 19, kabur dari Rutan Kota Bengkulu, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024