Terdakwa Kasus Sabang Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Sabang Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Sabang Dituntut 10 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono dengan hukuman 10 tahun penjara.

Heru juga dituntut pidana denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Heru Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Riyono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/12).

Selain itu, jaksa juga menuntut Heru dengan hukuman pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 23,127 miliar dikurangi nilai harta Heru yang telah disita dan dirampas.

Jaksa Riyono mengatakan apabila Heru tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Jaksa Riyono.

Heru dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Heru juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam pencucian uang, dia dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b dan d Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News