Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah

Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah
AAL, anak dibawah umur yang menjadi terdakwa kasus pencurian sandal dengan korban anggota polisi, saat digiring dari ruang utama PN Palu, usai mengikuti sidang kemarin. Foto: HANIF/RADAR SULTENG/JPNN
PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal merk Ando. Terdakwa AAL dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.

Hakim tunggal pengadilan anak Romel Tampubolon SH menyatakan terdakwa diberi tindakan untuk dikembalikan kepada orangtuanya.  Putusan majelis tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangannya hakim setelah menguraikan unsur-unsur pasal 362, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa, menyatakan semua unsur telah terbukti seluruhnya. ‘’Olehnya pertimbangkan penasehat hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah, patutlah dikesampingkan,’’ kata Hakim Romel Tampubolon.

Dalam pertimbangnnya pula, untuk menjatuhkan putusan pidana majelis hakim peradilan anak berpendapat hukuman yang paling tepat adalah dikembalikan kepada orang tuanya.

PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News