Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah
Kamis, 05 Januari 2012 – 07:45 WIB
PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal merk Ando. Terdakwa AAL dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.
Hakim tunggal pengadilan anak Romel Tampubolon SH menyatakan terdakwa diberi tindakan untuk dikembalikan kepada orangtuanya. Putusan majelis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya hakim setelah menguraikan unsur-unsur pasal 362, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa, menyatakan semua unsur telah terbukti seluruhnya. ‘’Olehnya pertimbangkan penasehat hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah, patutlah dikesampingkan,’’ kata Hakim Romel Tampubolon.
Dalam pertimbangnnya pula, untuk menjatuhkan putusan pidana majelis hakim peradilan anak berpendapat hukuman yang paling tepat adalah dikembalikan kepada orang tuanya.
PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground