Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah

Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah
AAL, anak dibawah umur yang menjadi terdakwa kasus pencurian sandal dengan korban anggota polisi, saat digiring dari ruang utama PN Palu, usai mengikuti sidang kemarin. Foto: HANIF/RADAR SULTENG/JPNN
Atas putusan majelis, penasehat hukum terdakwa, Elvis DJ Katuwu, meminta waktu pikir-pikir dan masih akan mengkomunikasikan dengan orangtua terdakwa. Demikian dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU  pada sidang yang digelar Tepat pukul 17.00 wita, AAL yang didakwa melakukan pencurian sandal, dituntut terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP dengan tuntutan menjatuhkan tindakan kepada terdakwa AAL dikembalikan kepada orang tua untuk dibina.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati sulteng, Eki Moh.Hasim mengatakan tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan. Namun dalam tuntutan pihak JPU juga tetap mengedepankan hati nurani.

"Bagi kami dari sisi yuridis telah terpenuhi tapi karena pertimbangan keadilan dan nilai ekonomis dari barang yang dicuri sehingga kami dari jaksa lebih mengedepankan hati nurani.Maka kami menuntut terdakwa dikambalikan kepada orang tuanya. Dan ini telah sesuai dengan instrumen dalam UU no.3 tahun 1997  perlindungan anak," ungkap Kasi Penkum.

PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News