Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah
Kamis, 05 Januari 2012 – 07:45 WIB
Atas putusan majelis, penasehat hukum terdakwa, Elvis DJ Katuwu, meminta waktu pikir-pikir dan masih akan mengkomunikasikan dengan orangtua terdakwa. Demikian dengan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU pada sidang yang digelar Tepat pukul 17.00 wita, AAL yang didakwa melakukan pencurian sandal, dituntut terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP dengan tuntutan menjatuhkan tindakan kepada terdakwa AAL dikembalikan kepada orang tua untuk dibina.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati sulteng, Eki Moh.Hasim mengatakan tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan. Namun dalam tuntutan pihak JPU juga tetap mengedepankan hati nurani.
"Bagi kami dari sisi yuridis telah terpenuhi tapi karena pertimbangan keadilan dan nilai ekonomis dari barang yang dicuri sehingga kami dari jaksa lebih mengedepankan hati nurani.Maka kami menuntut terdakwa dikambalikan kepada orang tuanya. Dan ini telah sesuai dengan instrumen dalam UU no.3 tahun 1997 perlindungan anak," ungkap Kasi Penkum.
PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground