Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah

Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah
AAL, anak dibawah umur yang menjadi terdakwa kasus pencurian sandal dengan korban anggota polisi, saat digiring dari ruang utama PN Palu, usai mengikuti sidang kemarin. Foto: HANIF/RADAR SULTENG/JPNN
Sebelumnya proses persidangan mengalami skors karena harus dilakukan sidang lapangan atas permintaan penasehat hukum AAL. Selain itu sidang yang digelar maraton juga mengalami skors  guna menunggu materi tuntutan dari JPU yang akan dibacakan setelah proses sidang pemeriksaan saksi dilakukan. Dua saksi yang diperiksa adalah teman AAL, Moh Safril Hamka dan ferdy Dwiyanto.

Saat persidangan kemarin nampak juga Ketua Pembina Komnas Perlindungan anak Indonesia, Seto Muliyadi dating menyaksikan jalannya persidangan. Kepada sejumlah wartawan pemerhati anak yang dikenal dengan Kak Seto itu menyatakan keperihatinan serta dukungannya terhadap terdakwa AAL.

Ia berharap agar proses peradilan terhadap terdakwa benar-benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan adanya keadilan dengan mengedepankan hati nurani. ‘’Semoga kedepan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,’’ harap Kak Seto.(awl)

PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News