Terdakwa Kasus Simulator SIM Dituntut 12 Tahun Bui

Terdakwa Kasus Simulator SIM Dituntut 12 Tahun Bui
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Simulator SIM R2 dan R4, Dirut PT CMMA Budi Susanto saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1). Budi dituntut hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 88 miliar oleh jaksa pada KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Budi bersama Teddy juga dianggap mengatur proses lelang simulator seolah-olah memenangkan PT CMMA dalam proyek itu. Padahal, lanjut jaksa, PT CMMA mensubkontrakkan pekerjaan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Sastronegoro Bambang. Menurut Jaksa Iskandar, harga yang dicantumkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah harga yang dikehendaki Budi, sehingga proses lelang menjadi tidak obyektif.

"Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 88,446,926.695 miliar. dan orang lain, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,934 miliar, Brigjen Pol Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3 miliar," beber Jaksa Iskandar Marwanto.

Budi juga dianggap telah memperkaya Primer Koperasi Polri (Primkoppol) Rp 15 miliar, Wahyu Indra Pramugari (anggota Inspektur Pengawasan Umum) Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

"Terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp 144, 984 miliar, atau setidak-tidaknya Rp 121 miliar," ujar Jaksa Andi Suharlis.

Dalam memberikan tuntutan ini jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan Budi adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak citra Polri sebagai penegak hukum, dan melanggar hak masyarakat karena menggunakan anggaran negara secara tidak tepat. Sementara pertimbangan meringankan Budi adalah berperilaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. (flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Budi Susanto, dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News