Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sumpah palsu. Dok: source for JPNN.

"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike.

Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Agustrias. (cuy/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa kasus sumpah palsu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News