Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
Selasa, 03 Desember 2024 – 19:59 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sumpah palsu. Dok: source for JPNN.
"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Agustrias. (cuy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa kasus sumpah palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel