Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
Selasa, 03 Desember 2024 – 19:59 WIB
"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Agustrias. (cuy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa kasus sumpah palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah