Terdakwa Kasus Tanah di Kosambi Kena 8 Bulan, Korban Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Adipurna, korban kasus tanah di Kosambi kecewa hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang hanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap dua orang terdakwa, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman.
“Iya tadi sudah vonis, bahwa terdakwa divonis delapan bulan penjara. Kami selaku kuasa hukum kurang puasa atas vonis tersebut, mengingat kerugian yang ditanggung oleh Pak Adipurna selama 12 tahun ini,” kata Kuasa Hukum Adipurna Sukardi Moh Soleh saat dihubungi wartawan, Selasa (27/3).
Menurut Soleh, dua terdakwa telah mengambil semua aset perusahaan, modal, keuntungan PT. Salembaran Jati yang mereka bentuk pada 2009.
“Pak Adi itu kan punya kepemilikan saham 30 persen, terus semua aset-asetnya dijual oleh terdakwa, tapi Pak Adi itu tidak tahu semua asetnya itu kemana, tidak pernah dapat keuntungan apa-apa selama 18 tahun ini,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Soleh bersama dengan kliennya akan terus mengajukan bukti-bukti baru yang membuktikan bahwa kedua terdakwa ini tidak pantas mendapatkan hukuman kurungan hanya delapan bulan.
“Pasti, kami minta semua kasus selain pemalsuan akte perusahaan dan bukti yang lainnya,” katanya.
Kasus ini berawal ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999.
Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Adipurna, korban kasus tanah di Kosambi kecewa hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang hanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada dua terdakwa
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
- Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah