Terdakwa Kasus VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Yanh pasti hukuman yang dijatuhkan untuk menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan bagi manusia," ujar Arin.
Sidang putusan yang melibatkan seorang mahasiswi inisial ES (20), asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah sempat ditunda.
Hal itu dikarenakan dengan hakim yang menangani perkara asusila tersebut saat itu sedang cuti.
Sidang putusan tersebut dilakukan secara tertutup. Dan sidang pertama kasus itu telah berlangsung pada hari Selasa 27 Desember 2022 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kemudian sidang keduanya dilakukan pada Selasa 3 Januari 2023 Dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa ME.
Sidang ketiganya pada Kamis 12 Januari 2023 Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa.
Untuk diketahui, kasus VCS yang melibatkan Mahasiswi cantik itu sempat membuat jagat maya heboh. Pasalnya, pecahan video asusila tersebut menyebar di masyarakat. (mcr38/jpnn)
hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa VCS tersebut telah sepadan dengan perbuatannya.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay