Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati Divonis Bebas
Senin, 10 Juni 2013 – 18:50 WIB

Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati Divonis Bebas
JAKARTA - Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang penjualan tanah Yayasan Fatmawati kini bernapas lega. Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin dinyatakan tidak terbukti dan bebas semua tuduhan jaksa penuntut umum. "Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memerintahkan agar barang bukti bahwa yang disita dari Indira Mayasari dalam perkara Toto Kuncoro berupa uang 20 miliar dari CIMB Jakpus atas nama Yayasan Fatmawati, dikembalikan ke Yayasan Fatmawati," tandasnya.
"Menyatakan terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono, Stefanus Farok Nurtjahja, dan Umar Muchsin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), akan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Asikin saat membacakan amar putusan yang diputus hakim ketua Bagus Irawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (10/6).
Baca Juga:
Karena ketiganya tidak terbukti melakukan yang dituduhkan JPU, ucap Asikin, maka mejelis hakim menyatakan ketiga terdakwa lepas dari segala tuntutan JPU dan memerintahkan JPU memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang penjualan tanah Yayasan Fatmawati kini bernapas lega. Raden Mas Johanes Sarwono,
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik