Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati Divonis Bebas
Terdakwa Kasus Yayasan Fatmawati Divonis Bebas
Muhammad Asikin yang menggantikan Bagus Irawan tersebut langsung menanyakan sikap JPU atas putusan bebas ketiga terdakwa itu. "Kami pikir-pikir yang mulia," jawab JPU Mustofa yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 7 tahun penjara.

Sedangkan kuasa hukum ketiga terdakwa yang dikomandani Hermawi F Taslim, langsung menerima vonis bebas terhadap ketiga kliennya itu. "Tidak ada tanggapan, kami menerima yang mulia," jawab Hermawi Taslim.

Atas putusan ini, ucap Hermawi Taslim, maka urusan dengan Departemen kesehatan sudah selesai dan Yayasan Fatmawati tinggal menunggu surat pelepasan aset yang dikeluarkan Departemen Keuangan.

"Surat pelepasan aset dari Depkeu diberikan kepada Depkes, kemudian dari Depkes diberikan kepada PT GNU. Atas dasar surat itu, PT GNU akan melunasi pembelian itu (tanah) apabila ada surat pelepasa aset dari Depkes," ujarnya.

JAKARTA - Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang penjualan tanah Yayasan Fatmawati kini bernapas lega. Raden Mas Johanes Sarwono,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News