Terdakwa kepada Hakim: 'Mohon Ringankanlah yang Mulia, Nego'
Kamis, 25 Mei 2017 – 21:03 WIB
Korban yang juga tidak menerima tindakan terdakwa, menimbulkan adu mulut hingga pertengkaran yang berujung kematian korban. Demi menyelamatkan diri, terdakwa sempat melarikan diri dan ditangkap di Jakarta.
Usai terdakwa menyampaikan pembelaannya, persidangan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. (nji)
Alfred Muara R, terdakwa kasus penikaman yang menyebabkan korban bernama Amir meninggal dunia, dituntut 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa