Terdakwa Kolonel Priyanto Bilang Begini Soal Pembunuhan 2 Remaja yang Dibuang ke Sungai

Terdakwa Kolonel Priyanto Bilang Begini Soal Pembunuhan 2 Remaja yang Dibuang ke Sungai
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, oknum Kolonel Infanteri Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Di Hadapan majelis hakim terdakwa mengaku tidak tahu korban masih hidup ketika dibuang ke sungai.

Dia bersama dua anak buahnya menyangka korban telah meninggal dunia karena tidak terlihat bergerak.

"Kami (Kolonel Priyanto, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu Ahmad Sholeh) saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak."

"Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung."

"Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," ujar Kolonel Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.

Menurut Ketua Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, pernyataan itu bertentangan dengan keterangan ahli, yakni dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.

Dokter forensik menyatakan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.

Terdakwa Kolonel Priyanto bilang begini soal kasus pembunuhan dua remaja yang dibuang ke sungai

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News