Terdakwa Kolonel Priyanto Bilang Begini Soal Pembunuhan 2 Remaja yang Dibuang ke Sungai

Terdakwa Kolonel Priyanto Bilang Begini Soal Pembunuhan 2 Remaja yang Dibuang ke Sungai
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Zaenuri dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebagai ahli di persidangan, Kamis (31/3) lalu.

"Korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, masih hidup," ucapnya.

Menurutnya, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru.

Kondisi lainnya, jika korban dalam keadaan meninggal, air tidak ditemukan di dua organ tersebut.

Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar.

Korban meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.

Meski demikian, Kolonel Priyanto tetap menyatakan dua korban, terutama Handi Saputra, sudah tidak bernyawa.

Oleh karena itu, dia dan anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu.

Terdakwa Kolonel Priyanto bilang begini soal kasus pembunuhan dua remaja yang dibuang ke sungai

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News