Terdakwa Kolonel Priyanto Bilang Begini Soal Pembunuhan 2 Remaja yang Dibuang ke Sungai
Kamis, 07 April 2022 – 13:56 WIB
Zaenuri dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebagai ahli di persidangan, Kamis (31/3) lalu.
"Korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, masih hidup," ucapnya.
Menurutnya, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru.
Kondisi lainnya, jika korban dalam keadaan meninggal, air tidak ditemukan di dua organ tersebut.
Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar.
Korban meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.
Meski demikian, Kolonel Priyanto tetap menyatakan dua korban, terutama Handi Saputra, sudah tidak bernyawa.
Oleh karena itu, dia dan anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu.
Terdakwa Kolonel Priyanto bilang begini soal kasus pembunuhan dua remaja yang dibuang ke sungai
BERITA TERKAIT
- Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD
- Sungguh Kejam, Ada Indikasi Korban Janda Paruh Baya Dibuang ke Sungai Saat Masih Hidup
- Keji, Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra ke Sungai dalam Keadaan Hidup
- Atas Perintah Kolonel TNI Priyanto Jasad Handi Saputra & Salsabila Dibuang ke Sungai
- Letjen Chandra Singgung Motif 3 Prajurit TNI Diduga Membuang Jasad Sejoli ke Sungai
- Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Korban Tabrak Lari di Nagreg, Simak Pernyataan Tegasnya