Terdakwa Kolonel Priyanto Bilang Begini Soal Pembunuhan 2 Remaja yang Dibuang ke Sungai
"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.
Selanjutnya, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Menanggapi pernyataan Kolonel Priyanto tersebut, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku penuntut umum saat sidang mengatakan warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.
"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukan kewenangannya," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.(Antara/jpnn)
Terdakwa Kolonel Priyanto bilang begini soal kasus pembunuhan dua remaja yang dibuang ke sungai
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD
- Sungguh Kejam, Ada Indikasi Korban Janda Paruh Baya Dibuang ke Sungai Saat Masih Hidup
- Keji, Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra ke Sungai dalam Keadaan Hidup
- Atas Perintah Kolonel TNI Priyanto Jasad Handi Saputra & Salsabila Dibuang ke Sungai
- Letjen Chandra Singgung Motif 3 Prajurit TNI Diduga Membuang Jasad Sejoli ke Sungai
- Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Korban Tabrak Lari di Nagreg, Simak Pernyataan Tegasnya