Terdakwa Korupsi Alkes Terus Seret Mantan Menkes
Kamis, 27 Juni 2013 – 23:13 WIB
JAKARTA – Peran mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah dalam dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) flu burung semakin terbuka. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, yang jadi terdakwa dalam perkara itu terus berupaya membeber peran Siti dalam memenangkan perusahaan tertentu sebagai kontraktor proyek alkes.
Ratna menegaskan bahwa Siti selaku Menkes mengarahkan agar PT Kimia Farma Trading and Distribution ditunjuk sebagai kontraktor. Hal itu dikatakan Ratna saat menanggapi keterangan saksi, bekas Direktur Utama PT KFTD, Tatat Trahmita Utami dan bekas Pelaksana Tugas Dirut PT KFTD, Suharno, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/6).
Dijelaskan Ratna, pada pekan ketiga Oktober 2006, dia kedatangan Tatat dan Suharno. Ratna menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, dirinya sudah diberitahu oleh Siti bahwa proyek alkes akan diberikan ke PT KFTD.
Karenanya, Ratna sempat diberitahu Sisi bahwa dirinya akan segera didatangi Tatat. “Tatat siapa Bu?" tanya Ratna menirukan pembicaraannya dengan Siti. "Dari Kimia Farma. Nanti tak datang ke kowe (kamu, red)," kata Ratna menirukan jawaban Siti.
JAKARTA – Peran mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah dalam dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) flu burung semakin terbuka.
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya