Terdakwa Korupsi Alquran Dicecar soal Peran Priyo
Dendy Prasetya Diperiksa 13 Jam di KPK
Kamis, 06 Juni 2013 – 00:06 WIB
JAKARTA - Dendy Prasetia yang baru saja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dianggap terbukti korupsi proyek Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6). Tiba di KPK pukul 10.00 siang, putra politikus Golkar Zulkarnaen Djabar itu baru keluar dari gedung KPK pukul 22.45.
Usai menjalani pemeriksaan, Dendy mengaku menjadi saksi bagi Ahmad Jauhari, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Ditanya soal Ahmad Jauhari," kata Dendy usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca Juga:
Namun, Dendy mengakui bahwa penyidik KPK juga menanyakan tentang peran Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dalam proyek Alquran. Hanya saja Dendy juga menegaskan, keterangannya tentang Priyo sama dengan pengakuan Fahd Arafiq.
"Ya seperti yang pernah disampaikan saudara Fahd saja," kata Dendy sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Dalam perkara ini pernah terungkap bahwa Fahd mencatat adanya fee 3,5 persen dari nilai proyek Alquran tahun 2011 untuk Priyo Budi Santoso.
JAKARTA - Dendy Prasetia yang baru saja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dianggap terbukti korupsi proyek Alquran
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen