Terdakwa Korupsi Alquran Dicecar soal Peran Priyo
Dendy Prasetya Diperiksa 13 Jam di KPK
Kamis, 06 Juni 2013 – 00:06 WIB
JAKARTA - Dendy Prasetia yang baru saja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dianggap terbukti korupsi proyek Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6). Tiba di KPK pukul 10.00 siang, putra politikus Golkar Zulkarnaen Djabar itu baru keluar dari gedung KPK pukul 22.45.
Usai menjalani pemeriksaan, Dendy mengaku menjadi saksi bagi Ahmad Jauhari, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Ditanya soal Ahmad Jauhari," kata Dendy usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca Juga:
Namun, Dendy mengakui bahwa penyidik KPK juga menanyakan tentang peran Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dalam proyek Alquran. Hanya saja Dendy juga menegaskan, keterangannya tentang Priyo sama dengan pengakuan Fahd Arafiq.
"Ya seperti yang pernah disampaikan saudara Fahd saja," kata Dendy sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Dalam perkara ini pernah terungkap bahwa Fahd mencatat adanya fee 3,5 persen dari nilai proyek Alquran tahun 2011 untuk Priyo Budi Santoso.
JAKARTA - Dendy Prasetia yang baru saja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dianggap terbukti korupsi proyek Alquran
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap