Terdakwa Korupsi Alquran Dicecar soal Peran Priyo
Dendy Prasetya Diperiksa 13 Jam di KPK
Kamis, 06 Juni 2013 – 00:06 WIB

Terdakwa Korupsi Alquran Dicecar soal Peran Priyo
Meski demikian Dendy menegaskan bahwa sebenarnya aliran fee itu tidak ada. "Itu awalnya dari keterangan saudara Fahd. Tapi yang disampaikan Fahd itu (catatan soal pembagian fee, red) tidak ada untuk saya, tidak ada untuk PBS (Priyo, red). Pertanyaan lebih ke keterlibatan Ahmad Jauhari, saya sampaikan apa adanya," lanjut Dendy.
Dalam kasus ini, Dendy dan Zulkarnaen yang menjadi terdakwa perkara korupai Alquran dan laboratorium MTs telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dendy diganjar delapan tahun penjara, sedang Zulkarnaen dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Namun, baik Dendy maupun Zulkarnaen menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan pada Kamis (30/5) lalu. "Apapun itu nanti tunggu proses saja. Yang pasti bagi saya sendiri dan ayah saya itu belum tuntas. Kami sedang melakukan banding," kata Dendy yang menggunakan tongkat agar bisa berjalan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Dendy Prasetia yang baru saja dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dianggap terbukti korupsi proyek Alquran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai