Terdakwa Korupsi Alquran Merasa jadi Korban Fadh A Rafiq
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:37 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Information Technology Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, melontarkan kesalahan ke Fahd A Rafiq. Dendy menuding Fadh sebagai pihak yang mengajari main proyek yang anggarannya dibahas di DPR.
Hal itu diungkapkan Dendy saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5) malam. Bahan Dendy merasa jadi korban Fahd. "Ketum (Ketua Umum, red) Fahd-lah yang kerap mengajak bahkan mengajarkan saya bermain proyek di DPR," kata Dendy.
Fahd memang pernah menjabat Ketua Umum Gema MKGR, sedangkan Dendy pernah menjadi sekjennya. Dendy justru merasa diperlakukan sangat tidak adil bila dipersalahkan karena mengikuti perintah orang lain.
“Orang lain yang saya maksud disini yaitu Saudara Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atau Ketum Fahd," katanya.
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Information Technology Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad