Terdakwa Korupsi Alquran Merasa jadi Korban Fadh A Rafiq
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:37 WIB

Terdakwa Korupsi Alquran Merasa jadi Korban Fadh A Rafiq
Putra politisi Golkar Zulkarnaen Djabar itu juga mengaku siap dipenjara jika memang dinyatakan bersalah. Bahkan, Dendy siap bertanggungjawab meski saat ini tengah mengalami kondisi sakit pada kakinya akibat kecelakaan beberapa waktu silam.
“Saya tidak akan mengelak, menghindar, menutupi fakta, apalagi berbelit-belit dalam persidangan ini. Namun, saya sangat berharap sekali andai pun nantinya dinyatakan bersalah, hukuman yang akan saya terima adalah hukuman yang seadil-adilnya," kata Dendy.
Sebelumnya Dendy dituntut sembilan tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis memerintahkan Zulkarnaen dan Dendy membayar uang pengganti kerugian negara Rp 14,39 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Information Technology Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI