Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa menilai Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Karena itu, hukuman mati layak diberikan mengingat tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.
"Menuntut menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Jaksa juga menganggap tuntutan berat terhadap Heru diberikan karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru.
Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.
"Hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.
Jaksa menilai hukuman mati layak buat terdakwa korupsi Asabri Heru Hidayat karena korupsi yang dilakukan masuk kejahatan luar biasa
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar