Terdakwa Korupsi, Bebas Berkeliaran di Ketapang
Senin, 07 September 2009 – 10:46 WIB

Terdakwa Korupsi, Bebas Berkeliaran di Ketapang
Perubahan status penahanan dari Lapas menjadi tahanan kota, sontak mengundang perhatian masyarakat Ketapang. Pegamat hukum Kabupaten Ketapang, Umar Mansyur menyatakan keheranannya. “Dengan perubahan status tahanan tersebut membuat penegakan hukum di daerah ini setengah hati,” kata Umar.
Baca Juga:
Dijelaskannya, sulit mendapatkan kepastian hukumdalam kasus korupsi APBD Kabupaten Ketapang tahun 2004 itu. “Hakim menetapkan masuk Lapas dan merubah status tahanan, padahal kita tahu besan Presiden SBY saja tidak ada perubahan penahanan,” sesalnya.
Oknum sekalipun mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi di daerah ini, diakui Umar, begitu mudah.
Umar mempertanyakan, atas dasar kepentingan apa penahanan kota tersebut. “Apakah kepentingan negara atau kepentingan lain yang patut diduga menguntungkan pribadi. Inilah cerminan keadaan hukum yang lagi sakit di negeri ini karena reformasi yang tidak tuntas,” tandasnya. (lud/fuz/JPNN)
KETAPANG- Keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Ketapang, Kalimatan Barat menjadi bahan pertanyaan warga. Betapa tidak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas