Terdakwa Korupsi Berlibur ke Jakarta
Selasa, 18 Oktober 2011 – 09:46 WIB
MAKASSAR--Pemantauan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap terdakwa korupsi rupanya masih lemah. Seorang terdakwa dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga Andi Ninnong, Sengkang, Haslinda, dapat dengan mudah meninggalkan Sulsel. Bahkan dia sempat ke Jakarta. Dalam perkara korupsi pembangunan GOR Andi Ninnong, Sengkang, itu, selain Haslinda, juga terdapat terdakwa lainnya. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen, Suriadi, pegawai Disdikpora, Andi Adam Hasan, dan karyawan CV Saga Bangun Persada, Ansyarullah Kadir. Mereka dijerat dengan pasal 2, juncto pasal 18 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya ke Jakarta karena ada urusan keluarga. Ini juga pertama kalinya saya jadi terdakwa. Saya tidak tahu kalau harus melapor ke hakim. Kemarin-kemarin saya melapor ke jaksa. Kalau sudah begini saya janji tidak keluar lagi. Tapi tadi saya datang lebih awal-kan," tandas bos PT Bieta Batara Sakti (BBS) tersebut kemarin.
Melihat masalah tersebut, salah seorang hakim dalam perkara tersebut, Maringan Marpaung, langsung menegaskan agar terdakwa perkara korupsi terlebih dulu melapor ke hakim. "Saya minta agar terdakwa terlebih dulu melapor. Jangan langsung berangkat. Itu sudah melanggar," katanya, untuk mengingatkan terdakwa.
Baca Juga:
MAKASSAR--Pemantauan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap terdakwa korupsi rupanya masih lemah. Seorang terdakwa dugaan korupsi pembangunan
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi