Terdakwa Korupsi Berlibur ke Jakarta
Selasa, 18 Oktober 2011 – 09:46 WIB

Terdakwa Korupsi Berlibur ke Jakarta
JPU Amiruddin, saat membacakan dakwaannya, melihat dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran sekira Rp1,5 miliar tersebut, realisasi pekerjaan per Desember 2008, baru rampung 24,03 persen. Rinciannya, lantai tribun, tiga beton tangga, empat beton tangga yang telah bergeser dari posisi awal. Berdasarkan perhitungan tim auditor proyek tersebut merugikan negara Rp157 juta lebih. (abg/pap)
MAKASSAR--Pemantauan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap terdakwa korupsi rupanya masih lemah. Seorang terdakwa dugaan korupsi pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024