Terdakwa Korupsi Berlibur ke Jakarta
Selasa, 18 Oktober 2011 – 09:46 WIB
JPU Amiruddin, saat membacakan dakwaannya, melihat dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran sekira Rp1,5 miliar tersebut, realisasi pekerjaan per Desember 2008, baru rampung 24,03 persen. Rinciannya, lantai tribun, tiga beton tangga, empat beton tangga yang telah bergeser dari posisi awal. Berdasarkan perhitungan tim auditor proyek tersebut merugikan negara Rp157 juta lebih. (abg/pap)
MAKASSAR--Pemantauan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap terdakwa korupsi rupanya masih lemah. Seorang terdakwa dugaan korupsi pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel