Terdakwa Korupsi BI Curhat di Persidangan

Terdakwa Korupsi BI Curhat di Persidangan
Terdakwa Korupsi BI Curhat di Persidangan
JAKARTA - Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Bank Indonesia (BI), Aulia Tantowi Pohan, Maman Seomantri, Bun Bunan EJ Hutapea, dan Aslim Tadjuddin merasa diperlakukan tidak adil atas kasus yang melilitnya. Mereka merasa tak bersalah karena penyediaan duit panas Rp100 miliar milik BI merupakan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003. Mereka menilai, keputusan RDG itu sah. Di hadapan majelis hakim, Bun Bunan yang kini ditahan, mengungkapkan kesedihannya lantaran harus pisah dengan keluarga

”Keputusan menetapkan dana Rp100 miliar itu merupakan keputusan dalam Rapat Dewan Gubernur, bukan kemufakatan jahat. Itu dilakukan sesuai prosedur di Bank Indonesia,” papar Bun Bunan Hutapea dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Jumat (12/6).

Lantaran merasa tidak bersalah, dia menyesalkan proses hukum yang telah menyeretnya ke balik jeruji besi. “Saya tidak pernah terpikir, niatan yang baik dibalas dengan hukuman penjara seperti ini. Apalagi saya dan teman-teman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri, terpisah dari keluarga, lalu dijadikan terdakwa korupsi,” cetusnya.

Mirip dengan rekannya, terdakwa Aslim Tadjuddin mengaku sangat sedih karena dijadikan tersangka. Dia juga menyatakan, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar. Dia menilai, sangat tidak adil bila JPU menuntutnya empat tahun penjara. “Padahal saya sama sekali tidak melakukan perbuatan korupsi atau tindak pidana. Saya menolak semua tuntutan JPU,” cetusnya. (gus/JPNN)

JAKARTA - Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Bank Indonesia (BI), Aulia Tantowi Pohan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News