Terdakwa Korupsi Bioremediasi Bersikeras tak Bersalah
jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Widodo menyatakan kegalauannya atas kasus hukum yang dialaminya itu.
Kasus Widodo kini tengah bergulir pada tahap banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung pascavonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahun lalu.
Widodo menyatakan dua tahun kasus korupsi bioremediasi Chevron, itu membuat pikirannya tak karuan. "Saya terus terang, dua tahun yang saya jalani ini rasanya seperti sudah ratusan tahun," kata Widodo dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/3).
Dari awal, kata dia, penetapannya sebagai tersangka tanpa alasan jelas. Hal itu telah menorehkan luka mendalam terhadap dirinya dan keluarganya.
"Saya kaget sekali waktu ditahan. Kenapa ini? Kok bisa ke saya? Saya cuma karyawan lapangan, jelas-jelas tidak bersalah. Saya tak punya wewenang soal proyek atau kontraknya, dan tidak ada sangkut-pautnya,” katanya.
Widodo mengaku harus mengalami semua kepahitan untuk kasus yang dipaksakan itu. Bahkan, katanya, sampai sidang pembacaan vonis pada Juli 2013, tak satupun keterangan dan bukti yang mendukung tuduhan jaksa penuntut umum.
"Fakta-fakta persidangan sudah membuktikan bahwa kami tidak bersalah. Bahkan dua dari lima hakim menyatakan kami tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan,” ungkapnya.
Widodo dituntut melakukan tindak pidana korupsi pada periode Januari 2008 sampai April 2012 dalam jabatannya selaku Team Manager IMS-REM.
JAKARTA – Terdakwa perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Widodo menyatakan kegalauannya atas kasus hukum yang dialaminya
- Arsjad Rasjid di Roma Bicara Komitmennya soal Masa Depan Anak-Anak
- Hardjuno Wiwowo Angkat Suara Soal Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Simak
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
- Prabowo Sidak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun
- Buruh Harian Lepas Desa Nifasi dapat Rumah dari CSR Kristalin Ekalestari