Terdakwa Korupsi Bioremediasi Dapat Dukungan Moral
Jumat, 03 Mei 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Dukungan mengalir kepada pada terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5). Di sela-sela persidangan, sejumlah elemen masyarakat memberikan dukungan kepada Herlan bin Ompo dan Riscky Prematuri yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Para pendukung Herlan dan Ricksy membentangkan menggelar poster bertuliskan "Nurani untuk Keadilan". Mereka turut berdoa bersama-sama agar majelis hakim yang menangani perkara itu menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Baca Juga:
Salah satu pendukung Herlan dan Ricksy adalah mantan Direktur Utama Merpati, Hotasi Nababan. Seperti diketahui, Hotasi pernah didakwa korupsi proyek penyewaan pesawat Merpati sehingga dianggap merugikan negara USD 1 juta.
Namun, Pengadilan Tipikor membebaskan Hotasi karena dakwaan jaksa dianggap tak terbukti. "Bebas bukan hal yang mustahil," kata Hotasi memberi support ke Herlan dan Ricksy.
JAKARTA - Dukungan mengalir kepada pada terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pada persidangan di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati