Terdakwa Korupsi Bioremediasi Dapat Dukungan Moral
Jumat, 03 Mei 2013 – 21:01 WIB
Seperti diketahui, Herlan dan Ricksy didakwa korupsi proyek bioremediasi. Herlan adalah Direktur Utama PT Sumi Gita Jaya, sedangkan Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia. Kedua perusahaan itu menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi.
Namun, Kejaksaan Agung menganggap proyek bioremediasi hanya fiktif dan akal-akalan. Karenanya, jaksa menuntut Herlan dengan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan ganti rugi USD 6 juta. Sedangkan Ricksy dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan ganti rugi USD 3 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dukungan mengalir kepada pada terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pada persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week