Terdakwa Korupsi Boleh Naik Haji
Ditangguhkan, Ditangkap, Ditangguhkan Lagi
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 14:49 WIB
BANJARMASIN – Maryam Agustina, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan outbound di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2011 dengan nilai proyek Rp800 juta akhirnya bernapas lega. Ia bisa menunaikan ibadah haji setelah penangguhan penahanan yang dimohonnya dikabulkan majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin. “Kita menahan, pengadilan menangguhkan. Tapi itu adalah wewenang majelis hakim,” ucap salah seorang pegawai Kejari Banjarmasin. Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Banjarmasin Yahya Syam SH mengatakan, masalah penangguhan tersebut adalah wewenang majelis hakim. “Mungkin ada pertimbangan dan itu tergantung majelis hakim,” tuturnya.
Dari informasi diperoleh, terdakwa ditangguhkan majelis hakim Tipikor karena sudah 6 tahun mendaftar dan masuk daftar tunggu untuk melaksanakan ibadah haji. Karena tak bisa ditunda dan tak mau penantiannya sia-sia, terdakwa kemudian mengajukan surat penangguhan dan dikabulkan majelis hakim Tipikor.
Usai permohonan terdakwa dikabulkan ketua majelis hakim, terdakwa langsung berangkat ke asrama haji. Ditangguhkannya terdakwa yang pernah menjabat Kasi Diklat Non Medik RSUD Ulin Banjarmasin ini, tentu saja disayangkan sejumlah pegawai di Kejari (Kejaksaan Negeri) Banjarmasin.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Maryam Agustina, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan outbound di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2011 dengan nilai proyek
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom