Terdakwa Korupsi Boleh Naik Haji
Ditangguhkan, Ditangkap, Ditangguhkan Lagi
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 14:49 WIB

Terdakwa Korupsi Boleh Naik Haji
Namun, sambung Yahya, untuk mengajukan penangguhan tentu ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi serta ada jaminan dari keluarga terdakwa bahwa terdakwa tidak melarikan diri. “Mungkin alasan penangguhan tersebut hanya faktor kemanusian,” ujarnya.
Yahya mengungkapkan, seorang hakim harus arif dan bijaksana dalam memutuskan atau mempertimbangkan suatu perkara secara adil. “Permohonan penangguhan tersebut merupakan salah satu hak terdakwa,” katanya.
Selain tersangka Maryam, ada lagi tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi outbound, yakni Ahmad Hifni, Kabid Pendidikan dan Pelatihan RSUD Ulin Banjarmasin. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan di Polresta Banjarmasin. (hni/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Maryam Agustina, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan outbound di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2011 dengan nilai proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku