Terdakwa Korupsi Boleh Naik Haji

Ditangguhkan, Ditangkap, Ditangguhkan Lagi

Terdakwa Korupsi Boleh Naik Haji
Terdakwa Korupsi Boleh Naik Haji
Namun, sambung Yahya, untuk mengajukan penangguhan tentu ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi serta ada jaminan dari  keluarga terdakwa bahwa terdakwa tidak melarikan diri. “Mungkin alasan penangguhan tersebut hanya faktor kemanusian,” ujarnya.

Yahya mengungkapkan, seorang hakim harus arif dan bijaksana dalam memutuskan atau mempertimbangkan suatu perkara secara adil. “Permohonan penangguhan tersebut merupakan salah satu hak terdakwa,” katanya.

Selain tersangka Maryam, ada lagi tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi outbound, yakni Ahmad Hifni, Kabid Pendidikan dan Pelatihan RSUD Ulin Banjarmasin. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan di Polresta Banjarmasin. (hni/fuz/jpnn)

BANJARMASIN – Maryam Agustina, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan outbound di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2011 dengan nilai proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News