Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan

Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan
Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan
JAKARTA -- Keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango (Bonbol) Abdul Haris Najamudin, dinilai tidak sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005. Meski demikian Kementerian Dalam Negeri menghormati keputusan tersebut.

"Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005 kan sudah jelas. Ketika seorang kepala daerah atau wakilnya (bupati/wabup, walikota/wakilnya) menjadi terdakwa dalam kasus korupsi maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara atas usulan gubernur. Tapi kami menghormati putusan majelis karena mereka pasti punya pertimbangan sendiri," beber Kasubdit Pejabat Negara Wilayah III Kemendagri Sukoco yang dihubungi, Minggu (13/3).

Penonkatifan ini dimaksudkan agar pejabat bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukumnya dengan tenang tanpa dibebani urusan pemerintahan. Mengenai usulan wagub Gorontalo yang isinya mengesahkan Najamudin dan Hamim Pou sebagai bupati/wabup Bonbol, menurut Sukoco memang harus begitu prosesnya.

"Kan sesudah memenangkan pilkada, keduanya belum disahkan sebagai bupati/wabup. Makanya harus disahkan dulu. Namun dalam surat klarifikasi wagub itu, dijelaskan status pak Najamudin yang telah menjadi terdakwa," terangnya.

JAKARTA -- Keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango (Bonbol) Abdul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News