Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan
Minggu, 13 Maret 2011 – 20:56 WIB

Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan
Setelah proses pengesahan sebagai bupati/wakil bupati, lanjut Sukoco, baru kemudian ada SK pemberhentian sementara. "Masa belum disahkan sudah dinonaktifkan. Jadi prosesnya harus disahkan dulu baru dinonaktifkan sementara sesuai amanat UU 32. Karena pak Najamudin sudah resmi bupati itulah, Kemendagri mengeluarkan SK penonaktifan sementara," jelasnya.
Baca Juga:
Seperti yang diberitakan, gugatan Bupati Bonbol non aktif, telah dimenangkan majelis hakim PTUN Jakarta. Hanya saja, Kemendagri tidak menerima putusan itu dan menyiapkan banding ke PT TUN yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.
Menurut Erna selaku Kabag Hukum Kemendagri yang juga kuasa hukum Mendagri, pihaknya masih punya waktu 14 hari untuk menyusun materi banding.
Mengenai posisi Najamudin, menurut Erna, masih tetap sebagai bupati non aktif sesuai SK Mendagri. Sebab, dengan adanya keberatan pihak Kemendagri, itu berarti putusan majelis tidak berlaku lagi. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango (Bonbol) Abdul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 2 Remaja Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng