Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan
Ingin KPK Kembalikan Barang Sitaan
Kamis, 28 Januari 2010 – 19:40 WIB
JAKARTA – Bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan damkar di berbagai Pemda, Hengky Samuel Daud, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskannya dari segala tuntutan. Daud yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp97,26 miliar, menegaskan bahwa dirinya hanya pengusaha yang berjualan tanpa harus melanggar aturan. Karenanya Daud meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Maryana, membebaskannya dari segala tuntutan. Daud juga meminta agar barang-barang, dokumen maupun harta kekayaan yang disita KPK dikembalikan.
Hal itu disampaikan daud saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/1). Dalam pledoinya Daud menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan bukan hanya dirinya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkar.
"Saya hanya seorang pengusaha yang menjalankan usaha sesuai dengan kelaziman yang berlaku dalam dunia usaha dan tindak melanggar aturan. Tidak mungkin saya mempertaruhkan nama baik dan usaha yang telah saya rintis selama ini," kata Daud.
Baca Juga:
JAKARTA – Bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan damkar di berbagai Pemda, Hengky Samuel Daud,
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim Meninggal Dunia, Istri Ungkap Momen Terakhir
- Hasil Pengamatan Badan Geologi, Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- Brigjen Gatot Minta Anak Buah Segera Tertibkan Aktivitas Illegal Logging
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- 5 Berita Terpopuler: Akun SSCASN R2 Berubah, Para Honorer Jangan Sedih ya, Ada Formasi Tampungan yang Disiapkan
- Damkar Trenggalek Evakuasi 236 Ular di Permukiman Warga Selama 2024