Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan
Ingin KPK Kembalikan Barang Sitaan
Kamis, 28 Januari 2010 – 19:40 WIB
Daud menyebutkan, dirinya sebagai pemegang lisensi damkar merek Morita masih menanggung kewajiban untuk membayar mobil damkar yang dibelinya dari principal asal Jepang itu. Sementara barang yang disita KPK antara lain 22 unit damkar, dokumen dan surat berharga termasuk uang 200 ribu dolar AS. "Uang tersebut untuk pembayaran kepada principal Jepang sebagai pemegang merk," kata Daud.
Dalam pledoinya, Daud justru menuding JPU membuatnya bingung dengan pertanyaan yang jawabannya hanya ‘ya’ atau ‘tidak’. “Penuntut umum terkadang memberikan pertanyaan yang membingungkan dan membuat kesimpulan seolah-olah saya telah terbukti bersalah, terutama pertanyaan yang hanya membutuhkan jawaban ‘ya’ dan ‘tidak’. Pertanyaan seperti itu terkesan menjebak saya," sebutnya.
Soal peran mantan Hari Sabarno yang dalam putusan hakim terhadap Oentarto Sindhung Mawardi juga disebut sebagai pihak yang harus bertangggungjawab, Daud menegaskan, mantan Mendagri yang dihormatinya itu bukanlah orang yang mengalami lengsung kejadian tersebut.
Karenanya Daud mempertanyakan saksi-saksi yang sempat dihadirkan JPU pada persidangan-persidangan sebelumnya. Meski para saksi yang dihadirkan selama persidangan banyak menyebut peran Hari Sabarno dalam mengenalkan Daud kepada para pejabat daerah, namun bos PT Satal Nusantara itu menyebut Mendagri di era presiden Megawati tidak terkait perkara yang membelitnya.
JAKARTA – Bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan damkar di berbagai Pemda, Hengky Samuel Daud,
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada