Terdakwa Korupsi Damkar Salahi UU Kepabeanan
Kamis, 17 Desember 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA - Posisi Hengky Samuel Daud (HSD) semakin terjepit. Pembebasan bea masuk bagi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diimpor perusahaan milik Daud ternyata tak sesuai aturan. Berdasarkan keterangan ahli dari pegawai Kantor Bea dan Cukai, S Situmorang, pembebasan bea masuk PPN dan PPh hanya untuk pemerintah pusat atau daerah. Ditambahkannya, dalam kasus pengadaan damkar ini ada pelanggaran undang-undang Kepabeanan. Sebab, pembebasan bea masuk impor yang diberikan Dirjen Bea Cuka pada Depdagri, ternyata disalahgunakan oleh orang lain.
"Sesuai UU 10 Tahun 1995 (tentang Kepabeanan) Pasal 26 ayat 1, yang bisa mengajukan bebas bea masuk impor adalah instansi pemerintah pusat dan daerah. Selain itu tidak bisa mengajukan. Kalaupun mengajukan tidak akan kami proses," kata Situmorang dalam persidangan HSD di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/12).
Baca Juga:
Dari perhitungan pembebasan bea masuk PPN dan PPh impor 8 unit kendaraan damkar, ada temuan kerugian negara sekitar Rp10,9 miliar. Temuan tersebut harus dibayar oleh pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam hal ini HSD. "Barang impor yang tidak ada izin dari Dirjen Bea Cukai tidak bisa diperjualbelikan," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi Hengky Samuel Daud (HSD) semakin terjepit. Pembebasan bea masuk bagi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diimpor perusahaan milik
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap