Terdakwa Korupsi Damkar Salahi UU Kepabeanan
Kamis, 17 Desember 2009 – 17:57 WIB
JAKARTA - Posisi Hengky Samuel Daud (HSD) semakin terjepit. Pembebasan bea masuk bagi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diimpor perusahaan milik Daud ternyata tak sesuai aturan. Berdasarkan keterangan ahli dari pegawai Kantor Bea dan Cukai, S Situmorang, pembebasan bea masuk PPN dan PPh hanya untuk pemerintah pusat atau daerah. Ditambahkannya, dalam kasus pengadaan damkar ini ada pelanggaran undang-undang Kepabeanan. Sebab, pembebasan bea masuk impor yang diberikan Dirjen Bea Cuka pada Depdagri, ternyata disalahgunakan oleh orang lain.
"Sesuai UU 10 Tahun 1995 (tentang Kepabeanan) Pasal 26 ayat 1, yang bisa mengajukan bebas bea masuk impor adalah instansi pemerintah pusat dan daerah. Selain itu tidak bisa mengajukan. Kalaupun mengajukan tidak akan kami proses," kata Situmorang dalam persidangan HSD di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/12).
Baca Juga:
Dari perhitungan pembebasan bea masuk PPN dan PPh impor 8 unit kendaraan damkar, ada temuan kerugian negara sekitar Rp10,9 miliar. Temuan tersebut harus dibayar oleh pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam hal ini HSD. "Barang impor yang tidak ada izin dari Dirjen Bea Cukai tidak bisa diperjualbelikan," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi Hengky Samuel Daud (HSD) semakin terjepit. Pembebasan bea masuk bagi mobil pemadam kebakaran (damkar) yang diimpor perusahaan milik
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak