Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/3/2025). ANTARA/HO-Dok Kejari Nagan Raya

Dalam pengelolaannya, kata JPU, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar lebih, seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya. Serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (10/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (antara/jpnn)


Akibat ulah terdakwa korupsi dana desa merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar lebih.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News