Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dieksekusi
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:08 WIB
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari segera mengeksekusi lima orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan gempa bumi tahun 2008, masing-masing SM selaku mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dan empat orang stafnya berinisial SR, HI, SS dan MB. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Manokwari sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Manokwari. Sedangkan terdakwa SR selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta dibayar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dibayar maka harta para terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Faisal Yusuf Helmi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kelima terdakwa untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari. “Kita panggil dulu, setelah itu akan kita eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” tuturnya.
Majelis hakim yang diketuai H. Muslim, SH dalam putusannya menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa SM selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari segera mengeksekusi lima orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan gempa bumi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar